Adapun syarat penerima, jelasnya, agar dipastikan bahwa PNS dan suami/istrinya, perangkat desa dan suami/istrinya maupun kepala desa dan suami/istrinya tidak diperkenankan mendapatkan BST.
“Bagi penerima BST Tahap I agar tidak didaftarkan lagi sebagai calon penerima BST Tahap II,” tegas Rapidin.
Dijelaskan, yang berhak menerima BST ini adalah keluarga yang susah dan penghasilannya sangat jauh menurun karena pengaruh Covid-19. Kemudian penduduk yang sangat miskin dan sesuai dengan penilaian dan pengamatan secara real dalam kehidupan sehari-hari.
Dikatakan, besaran uang yang akan diterima masyarakat pada BST Tahap II sama dengan nominal BST Tahap I adalah Rp600.000,- per bulan, selama tiga bulan, April, Mei, Juni. D|Med-24