Menurutnya, keputusan itu diambil sebagai respons atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Mal CP yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.
“Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal dan akan kami rubuhkan,” tegas Bobby saat itu.
Terkait dengan itu, Pemko akan memberikan kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal.
“Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut,” ungkapnya.
Untuk melakukan perubuhan, akan segera dikerahkan alat berat untuk menghancurkan bangunan Mal CP setelah proses pengosongan selesai dilakukan.
Diketahui, Mal CP memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar sejak berdiri 2011.
Setelah disegel Pemko Medan 15 Mei 2024, manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mal CP melakukan pembayaran sebesar Rp 107 miliar. Sisa pajak yang belum dibayar Mal CP sebesar Rp 143 miliar. Awalnya, PT ACK berjanji melunasi tunggakan 30 Mei 2024, lalu mundur lagi jadi 19 Juni 2024, seperti dikutip dari harianSIB.com, Minggu (21/7/2024).