Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Ojol, 5 Poin Utama Disepakati

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya. Regulasi ini mencakup beberapa aspek, seperti keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan ketertiban layanan transportasi online.

 

Finalisasi regulasi ini dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver Ojol. Pertemuan ini juga dihadiri oleh instansi terkait, seperti Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, KPPU, dan LAPK.

 

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, mengatakan bahwa ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasional Ojol di Sumut. Poin-poin tersebut adalah besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur.

 

Selain itu, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen. Program promo juga harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami oleh driver. Pertemuan rutin juga akan dilakukan untuk monitoring dan evaluasi (monev) yang melibatkan aplikator, driver, dan unsur regulator.

 

Aplikator juga wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi.

 

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Tegaskan 5 Komitmen Lestarikan Budaya Melayu, Siap Jadi Bagian Diplomasi Budaya Nasional

Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU, dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

 

Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver. Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.

 

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, masing-masing driver dari 5 aplikator telah menyampaikan permasalahan yang dialami serta harapannya terhadap aplikator. Aplikator juga merespons langsung keluhan seluruh mitra driver dan berjanji akan melakukan perbaikan layanan.

 

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang telah memberikan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver Ojol.

 

Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai yang dilakukan driver Ojol di depan Kantor Gubernur Sumut pada 20 Mei 2025 lalu. Sumber masalah adalah munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah dan berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, serta rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Genjot Reformasi Birokrasi, 6 Daerah Ikuti Penguatan SAKIP di Labura

 

KPPU mengingatkan agar tidak boleh ada perang tarif yang merugikan driver dan siap melakukan pendalaman jika ada indikasi Predatory Pricing yang dilakukan aplikator. Ditlantas Polda Sumut menyarankan agar aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta ekosistem transportasi online yang lebih baik dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi. Pemprov Sumut berharap bahwa regulasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan Ojol di Sumut dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran aplikator untuk mematuhi peraturan dan memberikan pelayanan yang baik kepada driver dan konsumen. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta ekosistem transportasi online yang lebih baik dan berkelanjutan.

 

Dalam waktu dekat, Pemprov Sumut akan melakukan implementasi regulasi ini dan melakukan monitoring serta evaluasi secara terus-menerus untuk memastikan bahwa regulasi ini efektif dalam meningkatkan kualitas layanan Ojol di Sumut.

 

Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap bahwa masyarakat dapat menggunakan layanan Ojol dengan lebih aman dan nyaman. Selain itu, driver Ojol juga dapat bekerja dengan lebih sejahtera dan memiliki perlindungan sosial yang lebih baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Berita Terbaru