Medan-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan Marisi Manurung (72) menilai penetapan status tersangka kliennya oleh Polres Toba tidak sah dan dianggap prematur.
“Untuk menetapkan tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, baru bisa menetapkan seseorang tersangka,” kata Dwi Ngai Sinaga selaku ketua tim kuasa hukum tersangka penganiayaan korban Marisi Manurung, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM, saat dikonfirmasi Mediadelegasi Medan, Rabu (12/7).
Selain empat tersangka tersebut, penyidik Polres Toba juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni berinisial JM.
Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Menurut Dwi, pihaknya meragukan validitas visum et repertum dan keterangan saksi yang dijadikan alat bukti untuk menguatkan tuduhan tindak pidana penganiayaan kepada kliennya.
Karena itu, dia menyatakan tidak sependapat jika kliennya dituduh mencekik dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik kepada Marisi Manurung.