“Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan hasil banding tersebut.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui hasil putusan tersebut dan Ammar menerima putusan itu dengan pasrah. “Kami sudah diberitahu hasilnya, dan Ammar pasrah dengan putusan ini,” ujar Jon Mathias melalui pesan singkat.
Jon Mathias juga menyampaikan bahwa Ammar Zoni berencana mengajukan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas langkah jaksa yang mengajukan kasasi. “Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” ucap Jon Mathias.