Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Ammar Zoni Menjadi Empat Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Senin, 11 November 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Aktor sinetron Ammar Zoni kini harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya. Dalam putusan terbaru, masa hukuman mantan suami Irish Bella itu ditambah menjadi empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang berujung pada penambahan satu tahun dalam hukuman Ammar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Sabtu (9/11/2024).

 

Selain penambahan masa hukuman, denda yang harus dibayar Ammar Zoni juga mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta, lebih rendah dari putusan awal yang mencapai Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.

BACA JUGA:  BRI Group Himpun Rp50 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera Lewat "Satukan Langkah"

“Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan hasil banding tersebut.

 

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui hasil putusan tersebut dan Ammar menerima putusan itu dengan pasrah. “Kami sudah diberitahu hasilnya, dan Ammar pasrah dengan putusan ini,” ujar Jon Mathias melalui pesan singkat.

Jon Mathias juga menyampaikan bahwa Ammar Zoni berencana mengajukan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas langkah jaksa yang mengajukan kasasi. “Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” ucap Jon Mathias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB