Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Ammar Zoni Menjadi Empat Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Senin, 11 November 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Aktor sinetron Ammar Zoni kini harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya. Dalam putusan terbaru, masa hukuman mantan suami Irish Bella itu ditambah menjadi empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang berujung pada penambahan satu tahun dalam hukuman Ammar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Sabtu (9/11/2024).

 

Selain penambahan masa hukuman, denda yang harus dibayar Ammar Zoni juga mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta, lebih rendah dari putusan awal yang mencapai Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.

BACA JUGA:  Porsche Tabrak Pantat Truk, Pengemudi Langsung Tewas di TKP

“Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan hasil banding tersebut.

 

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui hasil putusan tersebut dan Ammar menerima putusan itu dengan pasrah. “Kami sudah diberitahu hasilnya, dan Ammar pasrah dengan putusan ini,” ujar Jon Mathias melalui pesan singkat.

Jon Mathias juga menyampaikan bahwa Ammar Zoni berencana mengajukan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas langkah jaksa yang mengajukan kasasi. “Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” ucap Jon Mathias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru