Sanosir-Mediadelegasi: Proses eksekusi objek perkara tanah dan bangunan di Desa Nainggolan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, berlangsung aman dan terkendali pada Kamis, 13 Februari 2025. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pengamanan ketat oleh Polres Samosir dan Polsek Onanrunggu.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Balige yang meminta bantuan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi yang telah mendapatkan penetapan hukum. Pengamanan dipimpin oleh Ps. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, didukung oleh Waka Polres Samosir, Kompol ST Panggabean, S.H., serta sejumlah pejabat lainnya dari Polres Samosir, Polsek Onanrunggu, dan TNI.
Dalam arahannya sebelum eksekusi, AKP Tito Juardi mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan profesional dan humanis. “Pengamanan melekat terhadap petugas pengadilan dan alat eksekusi harus dilakukan dengan baik agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Eksekusi lahan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi sejumlah pejabat pengadilan lainnya. Proses dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan tanah. Objek eksekusi berupa tanah sawah di Desa Nainggolan dinyatakan sah sebagai warisan milik penggugat, MP, sesuai hukum adat yang berlaku melawan LP, RS dan MS yang sama-sama Masyarakat Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.