“Teknisnya, silakan ke BKPSDM ya. Sudah saya forward ke sana. Jika ada yang salah dan harus dikoreksi, pasti kita koreksi,” kata Vickner melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Dairi, Yon Henrik, hingga saat ini belum memberikan respons terkait masalah ini. Upaya untuk menghubungi Yon Henrik melalui telepon dan pesan singkat belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, beredar surat di media sosial yang ditujukan kepada BKPSDM Dairi. Dalam surat tersebut, Binuar Malau meminta peninjauan kembali pengangkatannya sebagai Pengawas Sekolah dengan alasan yang sama, yaitu tidak melalui proses uji kompetensi sebagaimana yang disyaratkan dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









