Penghasutan Demo, Laras Divonis Bebas Bersyarat

Penghasutan
Laras Faizati Khairunnisa Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Penghasutan Berujung Demo Rusuh Agustus 2025. (Foto: Ist)

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun 4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar dia.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan tidak ada. Keadaan yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga, Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kasus ini mencuat setelah Laras mengunggah dan me-repost sejumlah konten Instagram di akun @larasfaizati yang berisi hinaan keras terhadap Polri serta ajakan bernuansa kekerasan. Salah satunya berupa video berdurasi 1 menit 32 detik yang disertai tulisan bernada makian terhadap kepolisian. Adapun, kalimatnya.

Bacaan Lainnya

Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.

“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Jaksa menilai konten tersebut bukan sekadar umpatan, tapi mengandung hasutan dan dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindak pidana. Unggahan itu dipublikasikan, sehari setelah Afan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob dalam kericuhan demo.

”Bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran mem-posting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri,” kata jaksa.

Selain me-repost video, Laras juga membuat rekaman dari kantor ASEAN di Kebayoran Baru, yang lokasinya bersebelahan dengan Mabes Polri.

Dalam unggahan itu, dia menunjuk ke arah gedung Mabes dan menuliskan kalimat yang oleh jaksa diartikan sebagai ajakan membakar gedung dan menangkap mereka yang ada di dalam. Konten tersebut diunggah ke akun pribadi dengan lebih dari 4.000 pengikut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait