Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi terkait kehadiran tiga anggota TNI dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menyatakan bahwa pelibatan unsur TNI dilakukan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
“Langkah ini diambil berdasarkan penilaian risiko terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian penjelasan pihak Kejagung.
“Pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” ujar Riono pada Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan bahwa koordinasi keamanan ini bukan hal baru di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Menurut Riono, personel TNI dapat dilibatkan dalam berbagai rangkaian kegiatan Kejaksaan, khususnya pada kasus-kasus pidsus yang dinilai memiliki urgensi keamanan tinggi. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh fungsi Kejaksaan berjalan tanpa gangguan dari pihak luar.
Pelibatan TNI tersebut tidak hanya terbatas pada agenda persidangan di Pengadilan Tipikor saja. Riono menambahkan bahwa pengamanan mencakup seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan lainnya sepanjang pertimbangan risiko menunjukkan adanya kebutuhan pengawalan.
Senada dengan Kejagung, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan kehadiran prajurit tersebut tidak berkaitan dengan materi perkara. Penempatan personel murni dilakukan untuk menjalankan tugas pengamanan sesuai permintaan resmi pihak Kejaksaan.
“Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan,” jelas Aulia, Senin (6/1/2026).
Ia menekankan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa. Dalam regulasi tersebut, TNI memang diberikan mandat untuk memberikan perlindungan fisik bagi personel Kejaksaan saat bertugas.
Kehadiran tiga prajurit TNI ini sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam sidang pembacaan eksepsi Nadiem Makarim pada Senin (5/1/2026). Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah sempat menegur para prajurit yang berdiri di area depan ruang sidang pengunjung.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/anak-riza-chalid-bantah-pengusaha-minyak/
Teguran muncul saat kuasa hukum Nadiem tengah membacakan nota keberatan. Hakim menilai posisi para prajurit yang berpangkat Prada dan Kopda tersebut menghalangi pandangan kamera media dan mengganggu kenyamanan pengunjung sidang yang berada di belakang mereka.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur,” ujar Hakim Purwanto di tengah persidangan. Ia meminta para prajurit baru diperbolehkan maju kembali ke posisi depan saat sidang sedang dalam kondisi diskors.
Merespons arahan hakim, ketiga anggota TNI tersebut segera menggeser posisi mereka ke bagian belakang ruang sidang. Kejadian ini sempat menghentikan jalannya sidang sejenak sebelum akhirnya kuasa hukum terdakwa melanjutkan pembacaan eksepsi hingga selesai.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






