Dia pun menganalogikan lebah yang nakal, tak sepatutnya menghabisi sarangnya. “Karena cukup banyak yang memerlukan madu dari sarang lebah,” ujarnya.
Putrama sependapat, hukum harus dijadikan panglima di negeri ini. “Panglima yang bijak dalam bertindak, ibarat mengurai rambut dari tepung,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. D|Red