Selanjutnya, pengelolaan lahan Pantai Pasifik untuk sementara dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat bekerja sama dengan Horja Lumban Manurung.
Khusus mengenai aset yang selama ini berada di atas lahan Pantai Pasifik akan diaudit oleh pihak Pemkab Toba.
Terkait dengan surat itu, kedua belah pihak sepakat akan mencabut laporan pengaduan ke Polres Toba.
Dalam surat tersebut juga tertera tanda tangan Wakil Bupati Toba Tonny M Simanjuntak dan Sekdakab Toba Agus Sitorus sebagai pihak yang mengetahui perjanjian kesepakatan penyelesaian persoalan lahan Pantai Pasifik yang berlokasi di pinggir Danau Toba atau persisnya di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea tersebut. D|Red