“Rapat koordinasi ini bukan untuk saling menyalahkan. Tapi, kita membangun komitmen. Tanggal 8 Desember itu, sudah harus zero, dan bisa memilih tanggal 9 Desember 2020,” tegas Supriyanto.
Sementara Ketua KPUD Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Komisioner Data dan Informasi KPUD Kabupaten Asahan Kelana Mutaqim Simanjuntak mengharapkan, kepada seluruh masyarakat atau pemilih yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Kantor Kecamatan yang ada di wilayah masing-masing.
“Kita ingin menjadi contoh pelaksanaan pilkada serentak yang kondusif. Kita ingin memastikan semua lancar sesuai regulasi. Kita pastikan administrasi kependudukan kita. Menjamin konstitusi masyarakat kita dalam memperoleh KTP-el,” ungkap Kelana Mutaqim Simanjuntak mengakhiri kegiatan tersebut.
Kegiatan rakor tersebut diwarnai dengan penyerahan KTP-el oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan kepada Camat se-Kabupaten Asahan untuk dibagikan kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el nya.
Rakor tersebut dihadiri Plh Bupati Asahan, Perwakilan KPUD Kabupaten Asahan, Perwakilan Bawaslu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Supriyanto MPd, dan para Camat se-Kabupaten Asahan. D|Kis-19.