Peredaran 42 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan

Peredaran 42 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (ketiga kanan) didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi (kedua kanan) memperlihatkan 42 Kg sabu-sabu asal Malaysia yang disita dari dua lokasi terpisah, di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11). Foto: Ist

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SMS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di Malaysia.

“Tersangka SMS menjadi kurir sabu-sabu selama satu tahun. Tersangka sudah 15 kali melakukan pengiriman sabu-sabu yang diedarkan di Kota Medan,” katanya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU dan IS di wilayah Kecamatan Percut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolrestabes menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” ucap Valentino. D|rel

Pos terkait