Peredaran 42 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan

Kamis, 3 November 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (ketiga kanan) didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi (kedua kanan) memperlihatkan 42 Kg sabu-sabu asal Malaysia yang disita dari dua lokasi terpisah, di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11). Foto:  Ist

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (ketiga kanan) didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi (kedua kanan) memperlihatkan 42 Kg sabu-sabu asal Malaysia yang disita dari dua lokasi terpisah, di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11). Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia dengan meringkus tiga orang tersangka.

“Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11), seperti dilansir dari tribratanews.com.

Identitas ketiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial ZU (28), SMS (36), dan IS (42).

Selain menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi terpisah, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil MPV, dua unit sepeda motor dan delapan unit telefon seluler.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya sindikat narkoba yang membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Kota Medan.

BACA JUGA:  Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SMS di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi pada 25 Oktober 2022 beserta barang bukti 27 kg sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SMS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di Malaysia.

“Tersangka SMS menjadi kurir sabu-sabu selama satu tahun. Tersangka sudah 15 kali melakukan pengiriman sabu-sabu yang diedarkan di Kota Medan,” katanya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU dan IS di wilayah Kecamatan Percut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  YPPS Bantu Biaya Sekolah Empat Anak Pemulung

Kapolrestabes menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” ucap Valentino. D|rel

Satu tanggapan untuk “Peredaran 42 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru