Perempatan Pintu Tol Sei Semayang Perlu Traffic Light

Perempatan Pintu Tol Sei Semayang Perlu Traffic Light
Robert Tua Siregar PhD, Dosen S2 Kebijakan Publik Universitas Sumatera Utara, menjawab Mediadelegasi, Rabu (8/2), di Medan. Foto: D|maruli

Selain merusak pemandangan, kata Robert, aktivitas warga juga menjadi terganggu. “Harapannya sih pemerintah dapat mengatasi, mungkin dengan memasang lampu jalan dapat meminimalisir kemacetan,” katanya lagi.

Pengajar di S2 Universitas HKBP Nomensen ini mengutip refrensi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Bagian keempat Pasal 6, jelas Robert, jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jalan tersebut dipenuhi pedagang yang berada tepat di tengah pembatas jalan akses menuju jalan tol tersebut. “Terlihat padagang seakan menghiraukan banyaknya kendaraan yang keluar masuk yang sewaktu waktu dapat membahayakan diri mereka,” katanya.

Robert Tua, Specialist Depelovment Planning Area ini berharap, kondisi ini perlu perhatian serius dari pihak pemerintah dan diharapkan jangan ada pembiaran yang akan menimbulkan masalah ke depannya dari sisi kebijakan publik dan fungsi tol sebagai memperlancar akses. D|Red

Pos terkait