“Ternyata dugaan dan kecurigaan tersebut terjawab setelah dilakukan RDP dengan pihak terkait, sehingga permasalahannya menjadi terang benderang, terutama tindak pelanggaran hukum dan wajib ditindak secara hukum adalah pengerusakan hutan lindung dipantai Siarubung untuk fishing camp,” ungkap Ustad Syahrul.
RDP itu sendiri telah merekomendasikan bahwa segala bentuk administarasi terkait perizinan dan segala bentuknya tentang pemanfaatan jalan serta kawasan hutan di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir diserahkan kepada Pemprov Sumut.
BACA JUGA: Dugaan Pengrusakan LH di Turpuk Limbong
Kemudian Jika ada permasalahan hukum diserahkan dan akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.
Pihak Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) sebagai pelapor yang ikut dalam RDP tersebut juga membeber kegiatan galian C di Kawasan Hutan yang terletak di Jalan Provinsi Simpang Goting adalah kegiatan penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal.
RDP ini mengundang Kakanwil BPN Sumut, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut (Gakum), Ketua DPD KoMPaS.
Termasuk Dinas Kehutanan Sumut, KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Dinas BMBK Sumut, DPRD Samosir dan Bupati Samosir. D|Red