Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustad Syahrul Efendi Siregar meminta aparat hukum untuk memeriksa dan tangkap siapa saja yang terlibat sebagai perusak lingkungan di area APL Turpuk Limbong, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir dan seluruh pihak terkait serta OPD terkait di lingkungan Pemrovsu, Rabu (29/6).
BACA JUGA: Perizinan dan Administrasi Urusan Pemprov Sumut
“Sudah terang benderang bahwa projek Swakelola pembuatan Rest Area di jalan milik Provinsi Sumut di Turpuk Limbong dan pengembangan lahan Kantor Desa serta fishing camp dikawasan pantai Siarubung itu tidak memiliki izin baik dari Dinas Bina Marga Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, jadi jelas ini sebuah pelanggaran hukum dimana pihak aparat hukum harus segera mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang terlibat dipengerusakan lingkungan tersebut,” ujar Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut.
Selanjutnya, Ustad Syahrul menyatakan bahwa sejak dari awal, ketika kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut ke Samosir, kecurigaan politisi PDI Perjuangan asal Dapil sumut VII Tabagsel itu sudah ada.
BACA JUGA: KoMPaS Beber Kegiatan Penambangan Batuan Pemkab Samosir
“Tidak terlihat papan Proyek pekerjaan yang cukup besar itu, baik dari anggaran dan peruntukannya, namun terlihat beberapa alat berat dan mobil Dum Truck pengangkut galian C untuk pengangkutan, dengan alasan Sertunisasi menutup jalan berlubang di wilayah kabupaten Samosir,” lanjut Syahrul.
Ironisnya, kata ustad Syahrul Siregar, semua kegiatan yang ada, merupakan usulan Kepala Desa dan masyarakat, lalu Pemkab Samosir menyahuti permohonan masyarakat tersebut tanpa memenuhi regulasi yang ada.