Persatuan guru seluruh indonesia ( PGSI ) , usulkan pengangkatan otomatis guru swasta sebagai ASN

Foto: ist

Jakarta-Mediadegasi: Memasuki tahun 2025, sejumlah kebijakan strategis telah dirancang untuk mengangkat status dan memberikan penghargaan kepada para pendidik di sektor swasta.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah usulan pengangkatan otomatis guru swasta menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).Kebijakan ini diusulkan oleh Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi guru swasta yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Kriteria utama yang diusulkan meliputi:

1] Usia Minimal 50 Tahun: Guru yang telah mencapai usia ini dianggap memiliki pengalaman dan dedikasi tinggi dalam dunia pendidikan.

2] Sertifikasi Pendidik: Memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai standar nasional pendidikan.

3] Telah Mengikuti Program Inpassing: Program ini merupakan penyesuaian status dan kepangkatan bagi guru swasta agar setara dengan rekan-rekan mereka di sekolah negeri.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat dimulai pada tahun 2025, membuka peluang bagi ribuan guru swasta untuk mendapatkan status dan kesejahteraan yang lebih baik.Selain pengangkatan sebagai ASN PPPK, pemerintah juga merencanakan pemberian penghargaan khusus bagi guru swasta yang telah memasuki masa purnabakti.Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi pengabdian dan kontribusi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pos terkait