Pinjaman Jumbo Rp228,3 Miliar, Aset USU Terancam Hilang?

Senin, 8 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aset USU Terancam Hilang  (Foto:Ist)

Aset USU Terancam Hilang (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Skandal Pinjaman Jumbo Rp228,3 Miliar oleh PT Usaha Sawit Unggul Menuai Sorotan.

Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini tengah menghadapi skandal pinjaman jumbo sebesar Rp228,3 miliar yang dilakukan oleh PT Usaha Sawit Unggul dengan agunan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tabuyung milik USU. Forum Penyelamat USU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera membuka proses pidana terkait kasus ini.

Desakan ini sejalan dengan hasil investigasi Majelis Wali Amanat (MWA) USU yang telah merekomendasikan agar kasus ini diteruskan ke ranah hukum pidana karena banyak kejanggalan.

Ketua Forum Penyelamat USU, Taufik Umar Dani Harahap, menegaskan bahwa sudah terlalu lama Kejati Sumut membiarkan kasus ini macet tanpa kepastian hukum.

Menurut Taufik, nilai aset Kebun Tabuyung sangat strategis dan dapat menjadi solusi besar untuk menekan UKT mahasiswa. Jika dikelola dengan baik, kebun ini bisa menghasilkan Rp70 miliar per bulan. “Itu baru satu kebun, belum Kwala Bekala 300 hektare, belum Langkat 400 hektare,” tegasnya.

Taufik juga menilai bahwa Kejatisu selama dua tahun hanya menjadi fasilitator mediasi tanpa tindak lanjut. “Prosesnya mandek, tidak pernah jelas ke mana uang Rp228 miliar itu dipakai. Sudah saatnya jalur pidana ditempuh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bungaran Sitanggang: JS Harus Buka Suara, Tapi Jangan Asal Gigit

Dokumen resmi hasil investigasi MWA USU tahun lalu juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur damai sudah buntu. Poin terakhir laporan MWA menegaskan bahwa kasus ini harus diteruskan ke ranah pidana karena ada sejumlah kejanggalan serius.

MWA menilai bahwa PT Usaha Sawit Unggul yang mengelola kebun justru mengajukan pinjaman Rp228,3 miliar ke BNI, padahal lahan tersebut sebelumnya dilaporkan merugi. Selain itu, ada ketidakjelasan mengenai peruntukan dana pinjaman, apakah benar digunakan untuk pengembangan kebun atau justru menyimpang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mutaqqin Harahap, juga menyampaikan pandangan tegas bahwa pinjaman PT Usaha Sawit Unggul ke BNI harus segera diperiksa karena ada indikasi penyalahgunaan.

Kepala Kejati Sumut saat itu juga meminta agar Kejati menggelar pertemuan khusus bersama Rektor USU dan tim pendamping hukum untuk membahas penyelidikan lebih lanjut. Namun, setelah enam bulan, upaya damai yang dilakukan Kejati Sumut untuk mendamaikan pihak USU dan koperasi pengelola tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:  Bobby Lantik Topan Ginting Jadi Pj Sekda Medan

Laporan resmi menyebut bahwa upaya damai sudah tidak relevan lagi, dan penyelesaian harus beralih ke jalur hukum. Taufik menegaskan bahwa publik menunggu keseriusan Kejatisu dalam mengusut kasus yang menyangkut aset triliunan rupiah ini.

Taufik juga mempertanyakan bagaimana BNI bisa menyetujui kredit dengan agunan kebun yang merugi dan siapa yang paling diuntungkan dari skema pinjaman ini. “Bagaimana BNI bisa menyetujui kredit dengan agunan kebun yang merugi? Siapa yang paling diuntungkan dari skema pinjaman ini?” pungkasnya.

PT Usaha Sawit Unggul sendiri sebelumnya telah dilaporkan melakukan deforestasi di Sumatera dan memiliki keterkaitan dengan perusahaan lain yang juga terlibat dalam kasus lingkungan.

Dengan demikian, kasus pinjaman jumbo Rp228,3 miliar oleh PT Usaha Sawit Unggul dengan agunan lima sertifikat HGU Kebun Tabuyung milik USU ini masih terus berlanjut dan menunggu keseriusan Kejatisu untuk mengusutnya lebih lanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB