PN Balige tak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba Dkk

PN Balige tak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba Dkk
BMS Situmorang SH Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Samosir. Foto: D|Ist

Bahwa pada surat gugatan yang dibacakan tanggal 28 September 2021, Katanya lagi, Para Penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui makanisme internal partai, para Penggugat datang langsung ke kantor DPP PDI Perjuangan pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan. Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan atas nama para Penggugat.

“Bahwa saat mengajukan Replik pada tanggal 1 Oktober 2021, para Penggugat melampirkan Surat atas nama Saut Martua Tamba tertanggal 27 April 2021, Surat atas nama Renaldi Naibaho tertanggal 28 April 2021, Surat atas nama Harry Jono Situmorang tertanggal 26 April 2021, dan Surat atas nama Romauli Panggabean tertanggal 27 April 2021, yang perihalnya sama yaitu: Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” tegasnya.

BMS Situmorang melanjutkan, Bahwa dengan perihal surat yang berbunyi “Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan” maka tentu surat tersebut salah alamat, karena Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak berwenang membatalkan SK DPP PDI Perjuangan. Yang berwenang membatalkan SK Pemecatan atau pemberhentian Anggota adalah Kongres.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan yang berbunyi:

– Anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan atau pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisan atau tertulis dan wajib menghadiri persidangan sub komisi rehabilitasi dalam Kongres.

Pos terkait