PN Lubukpakam Sidangkan Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu

PN Lubukpakam Sidangkan Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu
Foto:D|Ist

Selanjutnya, Ma, 41, warga Dusun II Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, SR, 20, warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, dan De, 20, warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Dakwaan terhadap 5 terdakwa dibacakan secara terpisah (splitszing) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejati Sumut bersama JPU Kejari Deliserdang, Faruok Fahrozy bersama Rahmaniar Tarigan dan Laoly Simanjuntak, dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa.

Kelima terdakwa didakwa melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsider UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun khusus kepada terdakwa PM selain melanggar UU tersebut, juga didakwa melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. D|Red

Pos terkait