Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 20 November 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri. Foto: Ist.

Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan (cs), yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Total terdapat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa pencegahan tersebut diajukan setelah kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan.

“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujar dia.

BACA JUGA:  BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Ancaman Banjir Rob Hingga 4 Mei 2025

Budi juga mengatakan bahwa kedelapan tersangka tetap diizinkan untuk bepergian ke luar kota, sepanjang mereka masih memenuhi kewajiban untuk melapor.

Diketahui bahwa Roy Suryo cs tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:  BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah Hingga Akhir November

Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, serta klaster kedua yang terdiri dari RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar dia.

Dengan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo cs, diharapkan proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi ini dapat berjalan dengan lancar dan segera menemukan titik terang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:51 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 10:32 WIB

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Berita Terbaru