Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri. Foto: Ist.

Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan (cs), yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Total terdapat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa pencegahan tersebut diajukan setelah kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujar dia.

Budi juga mengatakan bahwa kedelapan tersangka tetap diizinkan untuk bepergian ke luar kota, sepanjang mereka masih memenuhi kewajiban untuk melapor.

Diketahui bahwa Roy Suryo cs tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:  Labirin Eksploitasi Ilegal: Kejagung Geledah 14 Lokasi Samin Tan

Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, serta klaster kedua yang terdiri dari RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar dia.

Dengan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo cs, diharapkan proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi ini dapat berjalan dengan lancar dan segera menemukan titik terang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutilasi Jasad Jadi Ratusan Potongan, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
Reshuffle Kabinet Resmi Dilakukan, Prabowo Lantik 6 Menteri dan Pejabat Baru
KPK Periksa Bos Travel Haji Maraton, Dalami Kasus Kuota Tambang Haji 2024
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Pelantikan Digelar Sore Ini
Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018
KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang
Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi
Sistem Pengawasan Lumpuh, Peralatan Pemantauan Gunung Semeru Dicuri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:12 WIB

Mutilasi Jasad Jadi Ratusan Potongan, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 27 April 2026 - 16:31 WIB

Reshuffle Kabinet Resmi Dilakukan, Prabowo Lantik 6 Menteri dan Pejabat Baru

Senin, 27 April 2026 - 13:49 WIB

KPK Periksa Bos Travel Haji Maraton, Dalami Kasus Kuota Tambang Haji 2024

Senin, 27 April 2026 - 11:21 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Pelantikan Digelar Sore Ini

Senin, 27 April 2026 - 10:55 WIB

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018

Berita Terbaru