KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Ist.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci alasan mengapa lembaganya belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penjelasan ini disampaikan meski KPK telah menerima undangan koordinasi dari Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya memang diundang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Undangan tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK untuk membahas soal koordinasi dan pengawasan terhadap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.

Menyikapi undangan itu, pimpinan KPK kemudian menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, untuk hadir dalam pertemuan. Di sana, kedua perwakilan KPK berdiskusi langsung dengan penyidik guna memahami alur penanganan dan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

“Kami hadir di sana dan berdiskusi dengan penyidik terkait mekanisme koordinasi serta pengawasan terhadap perkara ini,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026), menjelaskan maksud kehadiran pihaknya dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Beberapa Wilayah di Indonesia Berpotensi Terdampak

Dalam kesempatan itu, dipaparkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berada pada tahap awal. Oleh sebab itu, menurut ketentuan yang berlaku, langkah pengambilalihan perkara belum dapat segera dilakukan oleh KPK meski lembaganya memiliki kewenangan untuk melakukannya.

Asep menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara memiliki tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Dimulai dari komunikasi awal, kemudian koordinasi teknis, dilanjutkan dengan pengawasan, dan baru dipertimbangkan pengambilalihannya jika memenuhi syarat hukum yang ditetapkan.

“Tidak bisa sembarangan diambil alih. Ada aturannya, yaitu Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kapan pengambilalihan itu dapat dilakukan,” tegasnya, mengingatkan pentingnya mematuhi prosedur hukum.

Ia menegaskan bahwa keputusan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Menilai perkara macet atau berjalan lancar hanya dari perkiraan tanpa bukti nyata tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengambil alih penanganan dari lembaga lain.

BACA JUGA:  KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Maidi

Karena prosesnya masih baru, KPK memilih untuk menghormati kewenangan dan tugas yang sedang dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri maupun Kejaksaan Agung selaku instansi yang menangani perkara ini sejak awal.

“Kami percaya bahwa kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan tugasnya secara profesional. Kami memandang mereka mampu mengusut kasus ini dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep menegaskan sikap KPK.

Langkah ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. KPK tetap memantau perkembangan kasus ini dari luar dan siap bertindak jika nantinya ditemukan syarat yang mengharuskan pengambilalihan.

Dengan demikian, masyarakat diminta memahami bahwa tidak adanya pengambilalihan saat ini bukan berarti KPK mengabaikan kasus tersebut, melainkan semata-mata karena masih dalam tahap proses yang menjadi kewenangan instansi penangan awal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Putar Uang Rp 223 Triliun Per Tahun, Salurkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polri Tegaskan Tan Kian Berstatus Saksi, Bukan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Seleksi Wawancara PVN Batch 3 Berlangsung 10–15 Juli 2026, Ini Ketentuannya
Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Lapor Langsung lewat TikTok, Jangan Sampai Ayam Dipotong 22 Bagian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Putar Uang Rp 223 Triliun Per Tahun, Salurkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Senin, 13 Juli 2026 - 13:33 WIB

KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:20 WIB

Polri Tegaskan Tan Kian Berstatus Saksi, Bukan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:53 WIB

Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Kota Pematangsiantar

Tempo 3 Hari ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat

Senin, 13 Jul 2026 - 14:58 WIB