Jakarta-Mediadelegasi : Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembajakan konten televisi digital berskala besar yang merugikan pemegang hak siar resmi. Dua pelaku, S (53) dan KD (30), ditangkap karena menyebarkan siaran ilegal dari channel Nex Parabola di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terkait tindak pidana ilegal akses atau hak cipta, yang dikenal sebagai digital piracy. Aksi ini mencakup pengunduhan dan distribusi konten tanpa izin resmi, yang dapat merugikan pelaku industri dan mengganggu ekosistem ekonomi digital.
Dampak dari digital piracy ini tidak hanya merugikan industri, tetapi juga mempengaruhi lapangan kerja dan pendapatan, termasuk penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya serius menangani kasus ini untuk melindungi hak cipta dan ekonomi digital.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tentang adanya siaran ilegal dari sejumlah channel miliknya. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
AKP Irrine Kania Defi, Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur pada 24 Juli 2025. Mereka menggunakan modus operandi yang rapi dengan menggabungkan Set Top Box (STB) yang berisi channel Nex Parabola dan mendistribusikannya ke pelanggan melalui jaringan kabel.
Pelaku S mematok biaya pemasangan sebesar Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per pelanggan. Dalam waktu enam bulan, dia berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp85 juta. Sementara pelaku KD alias KF juga menjalankan pola serupa, dengan total keuntungan yang dikantongi mencapai Rp60 juta.
Kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polda Metro Jaya berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku digital piracy lainnya untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan industri dan ekonomi digital.






