Medan- Mediadelegasi: Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus sengketa tanah di Desa Durin, Pancur Batu, Deliserdang, Selasa (2/3/2021).
Ada beberapa kasus yang penanganannya diambil alih oleh Dit Krimum Polda Sumut, yakni dengan pelapor Rembah boru Keliat.
Direktur Kriminal Umum Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan perihal penanganan kasus tersebut. “Iya benar, kasus diambil alih dan penanganannya oleh Ditkrimum Polda Sumut,” katanya.
Lanjutnya, meski ditangani Dit Krimum Polda, tapi pihaknya tetap berkordinasi dengan Polrestabes Medan.
Untuk penanganannya, penyidik sudah melakukan kordinasi dan gelar perkara atas kasus ini. Keduanya sudah dimintai keterangan baik dari pelapor maupun terlapor yakni PT Limas Kirana Nusantara.