Polda Sumut: Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg Masih Didalami

Polda Sumut: Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg Masih Didalami
Ilustrasi - Barang bukti sabu-sabu.

Sebelumnya, kuasa hukum M. Yakub, Safaruddin, telah melaporkan 10 anggota Ditresnarkoba.

Laporan itu perihal dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg dari penggeledahan yang dilakukan personel Polda Sumut di rumah putri Yakub di komplek BTN Blang Raya, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, menjelaskan barang bukti sabu dari Yakob yang dilaporkan kepadanya hanya 20 kg, bukan 32 kg. Hanya saja kasus ini tengah didalami dan ditelusuri oleh Propam dan Irwasda Polda Sumut.

Bacaan Lainnya

Terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu yang disinyalir turut melibatkan oknum Ditresnarkoba Polda Sumut, ia menyatakan belum mengetahui hal tersebut secara rinci.

“Saya kurang tahu berapa persisnya. Mungkin kurang lebih 9-10 anggota diperiksa. Irwasda dan Propam yang melakukan pendalaman,” kata Yemi Mendagi. D|Red

Pos terkait