Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 70 Calon Pekerja Migran Ilegal

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 70 Calon Pekerja Migran Ilegal
Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba (ketiga kiri) didampingi para pejabat Mabes Polri dan Polda Sumut memperlihatkan sebagian barang bukti berupa sejumlah dokumen dalam kasus dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil digagalkan pihak kepolisian, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (9/6). Foto: Tribrata Sumut

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) selama Juni 2025 telah menggagalkan penyelundupan 70 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 

 

 

 

Informasi tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Sumut bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Bareskrim Polri di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (19/6).

 

 

 

 

 

 

Konferensi pers ini menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian, kepolisian, dan daerah tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari jebakan kejahatan perdagangan orang dan jaringan narkoba.

 

Menurut Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba, negara hadir secara nyata melalui Desk Koordinasi P2MI untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para PMI — dari desa hingga luar negeri.

Desk ini mengoordinasikan kerja tiga satuan tugas utama: Pencegahan, Perlindungan, dan Penegakan Hukum.

“PMI adalah warga negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” tegas Koba.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Tauruna Mauruh menjelaskan, dari 70 korban itu terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa dan dua anak perempuan dari enam laporan TPPO.

 

 

 

Pos terkait