Polda Sumut Kembali Musnahkan Mangga Impor Ilegal

Senin, 31 Maret 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas tim gabungan dari Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan buah mangga impor ilegal, di Medan, Minggu (30/3).  Foto: Polda Sumut

Petugas tim gabungan dari Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan buah mangga impor ilegal, di Medan, Minggu (30/3). Foto: Polda Sumut

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan sebanyak delapan ton buah mangga impor yang masuk ke wilayah itu tanpa disertai dokumen yang sah.

Keterangan diperoleh Mediadelegasi Medan, Senin (31/3), pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri.

Sebelum melakukan pemusnahan terhadap delapan ton buah impor ilegal itu, Polda Sumut bersama instansi pemerintah terkait juga telah memusnahkan sekitar empat ton mangga asal Thailand pada 22 Maret 2025.

“Proses masuknya buah mangga impor tersebut diduga tidak melalui jalur resmi, sehingga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan.

BACA JUGA:  Pertama Dalam Sejarah, Danau Toba Tuan Rumah Lari Lintas Alam Seri Dunia

 

Ia menuturkan, barang impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain menyita dan memusnahkan delapan ton mangga impor, tim gabungan juga mengamankan dua unit mobil Colt Diesel berwarna kuning.

Truk berukuran sedang yang dikemudikan pria berinisial MS (30) dan S (47) tersebut diamankan saat melintas di Km 6 dan Km 7 Jalan Sisingamangaraja pada Sabtu (29/3) pagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan tanpa izin impor atau dokumen karantina yang sah.

Pengemudi truk, MS (30) dan S (47), bersama kernet DAL (28), mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar barang.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Ajak OPD Konsisten Laksanakan Rekemondasi BPK

Sebagai langkah tindak lanjut, pada Minggu (30/3) pukul 10.00 WIB, Polda Sumut melakukan pemusnahan terhadap seluruh mangga ilegal yang tidak memenuhi standar impor dan karantina itu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto secara terpisah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi rakyatnya dari potensi ancaman kesehatan.

“Negara hadir untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan memenuhi standar. Kami akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah barang ilegal yang membahayakan kesehatan,” ujar Kapolda.

Ditambahkannya, Polda Sumut bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB