Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu Aceh-Jambi

Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu Aceh-Jambi
Kedua tersangka beserta barang bukti 2 Kg sabu setelah diamankan di Mapoldasu, Jumat (17/9). Foto: D|Ist

“Setelah barang bukti 2 Kg sabu disita, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolda Sumut untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskan, tersangka MD merupakan warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi. Sedangkan tersangka Jogin merupakan warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

Ditambahkan, saat diinterogasi kedua tersangka mengakui, 2 Kg sabu dari Aceh itu rencananya akan dibawa ke Jambi. Diungkapkan, terhadap kedua tersangka, diancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. D|Red

Pos terkait