Barang bukti lain yang disita termasuk satu botol cairan Bio Primano sebagai pupuk organik dan 8 botol air dari septic tank yang digunakan sebagai cairan penyubur tanaman ganja.
“Pelaku mengakui telah beberapa kali menjual ganja hasil budidayanya dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket,” tambah Chandra. Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman maksimal seumur hidup.