Polisi Jemput Dua Preman Kampung Kerap Meresahkan Masyarakat

Polisi Jemput Dua Preman Kampung Kerap Meresahkan Masyarakat
Dua preman kampung yang kerap resahkan masyarakat dijemput polisi. Foto: D|Ist

Mendapatkan rekaman video itu, Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak beserta anggota melakukan penyelidikan.

“Pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 22.00 kedua pelaku dapat diamankan dari tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Sirsak, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Senin (3/1) siang.

Kompol Chandra juga berharap kepada masyarakat yang melihat atau mengalami  gangguan premanisme dapat menghubungi nomor hotline Polsek Sunggal.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatanya, kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. D|Med-55

Pos terkait