Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Indomaret

- Penulis

Jumat, 6 November 2020 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

“Pelaku datang saat toko akan tutup untuk membeli minuman, kemudian pelaku meminta izin ke pegawai untuk numpang ke toilet. Lalu, didalam toilet pelaku mempersiapkan senjata untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.

Ia melanjutkan setelah situasi dalam keadaan sepi, pelaku menodongkan sebilah golok ke arah korban yang merupakan karyawan Indomart tersebut.

“Korban ditodong sebilah golok oleh pelaku sambil menyuruh korban membuka kunci brankas,” jelas Ali di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/11).

Saat berangkas sudah terbuka, sambung dia, pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas serta uang didalam laci meja kasir.

“Pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp.17 juta rupiah, satu buah handphone milik karyawan dan DVR CCTV. Kemudian pelaku meninggalkan minimarket menggunakan sepeda motor jenis matic milik pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 25 Maret 2025: Aquarius, Leo, Libra, Gemini

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

“Kasus ini terungkap berawal dari keterangan korban yang mengetahui nomor kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Pelaku berinisial PM (23) berhasil diamankan dirumahnya di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

“Bersama pelaku, sejumlah barang bukti juga turut yakni sebuah baju berwarna merah bertuliskan Alfamart, botol plastik minuman, satu unit sepeda motor jenis Yamaha FreeGo warna merah hitam dengan nomor polisi T-4619-IH, satu buah kunci kontak motor dan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Ali, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:  Perangi Narkoba, Apdesi dan Polres Purwakarta Lakukan Sosialisasi

“Pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara,” tegas Kapolres. D|Jbr-75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru