Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH mengatakan, pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba.
“Kepada Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. D|Med-55