Polisi Tangkap Janda Muda dan Sita 22.06 Gram Sabu

Polisi Tangkap Janda Muda dan Sita 22.06 Gram Sabu
Foto: D|Ist

Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang  Kompol Zulkarnain SH mengatakan, pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi  keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba.

“Kepada Tersangka Ju  dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. D|Med-55

Pos terkait