Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Bocah di Jakarta Selatan, Terancam Hukuman Berat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial IJ (54), pelaku penculikan dan penyekapan seorang bocah berinisial ZP (5) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan mengalungkan sebilah pisau di lehernya.

IJ, yang saat ini berada di Polres Jakarta Selatan, tampak mengalami luka di bagian mata kanan yang ditutupi lakban putih. Kaos putih yang dikenakannya terlihat lusuh dengan bercak darah di sekitar leher dan perut.

Didampingi dua penyidik Polres Jakarta Selatan, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh pelaku saat menyandera serta pakaian milik bocah perempuan tersebut.

BACA JUGA:  KPPU Tunjuk Mantan Menteri Ekonomi Jadi Dewan Penasihat, Ini Daftarnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa korban diculik dari rumahnya di Jakarta Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024. Selama dalam penculikan, korban mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual. “Korban menjelaskan bahwa ia dilecehkan, dicium, dan diancam dengan pisau sambil diajak berkeliling oleh pelaku menggunakan motor,” ungkap Ade Ary.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka sayatan di leher, jempol tangan kiri, dan dagu, serta memar di sekitar mata dan hidung.

Korban saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan, pemulihan, dan mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak serta UPT PPPA untuk membantu pemulihannya.

Pelaku IJ kini menghadapi ancaman hukuman berat, dikenakan Pasal 328 KUHP serta Pasal 76C Jo. 80 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, serta Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yang berisi sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB