Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Bocah di Jakarta Selatan, Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial IJ (54), pelaku penculikan dan penyekapan seorang bocah berinisial ZP (5) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan mengalungkan sebilah pisau di lehernya.

IJ, yang saat ini berada di Polres Jakarta Selatan, tampak mengalami luka di bagian mata kanan yang ditutupi lakban putih. Kaos putih yang dikenakannya terlihat lusuh dengan bercak darah di sekitar leher dan perut.

Didampingi dua penyidik Polres Jakarta Selatan, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh pelaku saat menyandera serta pakaian milik bocah perempuan tersebut.

BACA JUGA:  Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2025: Informasi Lengkap dan Mekanisme Pencairan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa korban diculik dari rumahnya di Jakarta Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024. Selama dalam penculikan, korban mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual. “Korban menjelaskan bahwa ia dilecehkan, dicium, dan diancam dengan pisau sambil diajak berkeliling oleh pelaku menggunakan motor,” ungkap Ade Ary.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka sayatan di leher, jempol tangan kiri, dan dagu, serta memar di sekitar mata dan hidung.

Korban saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan, pemulihan, dan mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak serta UPT PPPA untuk membantu pemulihannya.

BACA JUGA:  KPK Periksa Rektor USU dan Belasan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Pelaku IJ kini menghadapi ancaman hukuman berat, dikenakan Pasal 328 KUHP serta Pasal 76C Jo. 80 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, serta Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yang berisi sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Suasana di depan SD Negeri 165726 Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi, yang terendam banjir akibat meluapnya Sungai Padang. Terlihat para siswa sedang dijemput dan dievakuasi oleh orang tua atau warga karena kegiatan belajar mengajar terpaksa diliburkan demi keselamatan. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB