Bintan-Mediadelegasi: Polres Bintan, Rabu (16/9), mensosialisasikan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 147 Tahun 2020, bertempat di ruangan Serbaguna Polres Bintan.
Sosialisasi Keputusan Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 dihadiri Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK MM didampingi Kabagsumda Polres Bintan Kompol Hotlan Butar-butar, Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur SH, Kasubag Pers Bag sumda Polres Bintan AKP AG Rambe, Kasi Propam Polres Bintan Ipda Parlindungan Hasibuan.
Sosialisasi Keputusan Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) Online di lingkungan Polri ini dibuka Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kabagsumda Polres Bintan Kompol Hotlan Butar-butar, Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur.
Di hadapan 30 personel, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa Institusi Polri yang saat sekarang ini sudah di era keterbukaan dan transparansi di dalam internal maupun eksternal, yang merupakan wadah/tempat aduan di lingkungan Polri, yang secara langsung dapat dilaporkan secara online. Pelaporan tersebut akan ditangani Paminal Polri.
Menurutnya, dalam hal pelaporan yang dilakukan oleh personel Polri dan ASN Polri harus benar-benar masalah yang merupakan pelanggaran yang didukung adanya bukti, sehingga tidak menimbulkan pelaporan fiktif di lingkungan Polri. D|Bat-66






