Sedangkan AM mengaku turut merencanakan pembunuhan karena merasa sakit hati karena korban Harlen Sinaga pernah mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaannya perasaannya pada saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus lalu di Lintongnihuta.
“Dari rasa sakit hati itu kemudian muncul niat AM untuk membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan setelah itu mereka berencana akan menikah,” papar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master SM Purba mengemukakan bahwa motif pembunuhan terhadap Harlen Sinaga diduga kuat akibat masalah perselingkuhan.
Terkait kasus pembunuhan berencana itu, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, sebilah parang, kayu bulat, sarung bermotif batik, sepasang sandal perempuan dan satu buah ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan Pasal 340 subsider 338 dan AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.
Sebagaimana diketahui, saat dilakukan autopsi pada jenazah HS ditemukan luka robek pada bagian alis sebelah kanan, luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, luka robek pada bagian bibir atas, luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang. D|Has-100.