Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi tersebut kini diisi oleh Kuntadi, yang menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri setelah terseret kasus dugaan korupsi.

Penandatanganan dokumen kebijakan tertinggi ini dilakukan langsung oleh Presiden pada Selasa (21/7/2026). Selanjutnya, seluruh proses administrasi akan segera diselesaikan dan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung.

Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

“Berkenaan dengan pergantian pejabat di lingkungan Kejagung, kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil penilaian akhir dan usulan resmi dari Jaksa Agung. Petikan keputusan akan segera kami kirimkan ke instansi terkait,” jelas Prasetyo.

BACA JUGA:  Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional, Sehari Usai Pimpinan Dicopot Presiden

Selain menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru, Keppres tersebut sekaligus memutuskan pengisian sejumlah jabatan kunci lain di lingkungan Kejaksaan Agung.

Beberapa posisi strategis yang juga ditetapkan dalam keputusan ini meliputi Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Langkah ini menyusul surat usulan resmi yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7/2026).

Pemerintah menegaskan usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian menyeluruh sebelum akhirnya disetujui dan ditetapkan Presiden.

Pergantian ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena terseret kasus dugaan korupsi. Terkait kasus tersebut, Kejagung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak terkait.

BACA JUGA:  Strategi Fiskal-Moneter Dikerahkan BI: Upaya Kuat Kembalikan Kekuatan Rupiah yang Tembus Rp18.000

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga menyoroti perkara ini, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penanganan jika memenuhi syarat perundang-undangan.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa sebelumnya telah menyuarakan harapan agar kasus mantan Jampidsus tersebut diproses secara transparan dan diadili sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Dengan telah ditetapkannya pejabat baru, Kejaksaan Agung diharapkan dapat kembali memfokuskan kinerja dalam menindak tegas tindak pidana khusus serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB