Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi tersebut kini diisi oleh Kuntadi, yang menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri setelah terseret kasus dugaan korupsi.

Penandatanganan dokumen kebijakan tertinggi ini dilakukan langsung oleh Presiden pada Selasa (21/7/2026). Selanjutnya, seluruh proses administrasi akan segera diselesaikan dan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung.

Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

“Berkenaan dengan pergantian pejabat di lingkungan Kejagung, kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil penilaian akhir dan usulan resmi dari Jaksa Agung. Petikan keputusan akan segera kami kirimkan ke instansi terkait,” jelas Prasetyo.

BACA JUGA:  Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL

Selain menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru, Keppres tersebut sekaligus memutuskan pengisian sejumlah jabatan kunci lain di lingkungan Kejaksaan Agung.

Beberapa posisi strategis yang juga ditetapkan dalam keputusan ini meliputi Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Langkah ini menyusul surat usulan resmi yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7/2026).

Pemerintah menegaskan usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian menyeluruh sebelum akhirnya disetujui dan ditetapkan Presiden.

Pergantian ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena terseret kasus dugaan korupsi. Terkait kasus tersebut, Kejagung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak terkait.

BACA JUGA:  Noel Sakit Pembuluh Otak Usai Jalani Sidang Tipikor

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga menyoroti perkara ini, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penanganan jika memenuhi syarat perundang-undangan.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa sebelumnya telah menyuarakan harapan agar kasus mantan Jampidsus tersebut diproses secara transparan dan diadili sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Dengan telah ditetapkannya pejabat baru, Kejaksaan Agung diharapkan dapat kembali memfokuskan kinerja dalam menindak tegas tindak pidana khusus serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan
Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik
Serapan Anggaran Hanya 42,9%, Menkes Budi: Rp12,3 Triliun Masih Terblokir Kemenkeu
PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:14 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:50 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing

Berita Terbaru