Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi tersebut kini diisi oleh Kuntadi, yang menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri setelah terseret kasus dugaan korupsi.
Penandatanganan dokumen kebijakan tertinggi ini dilakukan langsung oleh Presiden pada Selasa (21/7/2026). Selanjutnya, seluruh proses administrasi akan segera diselesaikan dan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung.
Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
“Berkenaan dengan pergantian pejabat di lingkungan Kejagung, kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil penilaian akhir dan usulan resmi dari Jaksa Agung. Petikan keputusan akan segera kami kirimkan ke instansi terkait,” jelas Prasetyo.
Selain menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru, Keppres tersebut sekaligus memutuskan pengisian sejumlah jabatan kunci lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Beberapa posisi strategis yang juga ditetapkan dalam keputusan ini meliputi Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Langkah ini menyusul surat usulan resmi yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7/2026).
Pemerintah menegaskan usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian menyeluruh sebelum akhirnya disetujui dan ditetapkan Presiden.
Pergantian ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena terseret kasus dugaan korupsi. Terkait kasus tersebut, Kejagung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak terkait.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga menyoroti perkara ini, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penanganan jika memenuhi syarat perundang-undangan.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa sebelumnya telah menyuarakan harapan agar kasus mantan Jampidsus tersebut diproses secara transparan dan diadili sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dengan telah ditetapkannya pejabat baru, Kejaksaan Agung diharapkan dapat kembali memfokuskan kinerja dalam menindak tegas tindak pidana khusus serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






