Padang Lawas-Mediadelegasi: Petugas Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap tiga oknum aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garuda Sakti karena melakukan tindak pidana dugaan pemerasan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Sosa Julu, Masitoh Hasibuan.
Informasi yang dirangkum Mediadelegasi, Medan, Senin (20/1), tiga oknum LSM itu mendatangi SMP Negeri 1 Sosa Julu, Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara dengan alasan memantau realisasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika mengatakan ketiga pelaku, masing-masing berinisial BTZ (48), AZ (54), dan AL (47).
“Pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai,” katanya, Minggu (19/1).
Apabila uang yang diminta tidak diberi, maka mereka mengancam mempublikasikan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ucap Kapolres Palas.
Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun.
Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.
Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, IPTU B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Palas bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.
Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.
Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp 50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.
“Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang,” ucapnya.
AKBP Diari Astetika mengapresiasi keberanian korban dalam kasus ini dan meminta agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika mengalami hal serupa.
“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tuturnya. D/Red