Polres Samosir Kawal Ketat Eksekusi Lahan dan Bangunan di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan

Foto: ist

Objek perkara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Pangururan-Simanindo Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan. Berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), tanah seluas 2.676 meter persegi tersebut adalah milik sah HS, sesuai dengan amar putusan pengadilan. Sebelum proses pembongkaran, bangunan dipastikan dalam keadaan kosong tanpa barang atau penghuni.

Eksekusi dilakukan dengan alat berat dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, Panitera Pengadilan Negeri Balige menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon untuk dikelola.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu P. Marpaung, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama semua pihak. “Sebelum pelaksanaan eksekusi ini, Polres Samosir telah melakukan penggalangan kepada pemohon, termohon, serta masyarakat sekitar lokasi eksekusi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan masyarakat sekitar yang tetap mematuhi norma hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Kami Juga Sampaikan Terimakasih Kepada Pemerintah Desa Lumban Suhi-suhi Toruan atas dukungannya saat pelaksanaan Eksekusi,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali. Polres Samosir memastikan keberlangsungan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjaga situasi kondusif selama proses berlangsung.

Pos terkait