Hari Desa Nasional 2025, Ini Sejarah dan Temanya

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Pada Rabu, 15 Januari 2025, Indonesia merayakan Hari Desa Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2024.Tanggal ini dipilih sebagai pengingat pentingnya peran desa dalam pembangunan nasional, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian kebudayaan. Peringatan ini tidak hanya menjadi momen refleksi, tetapi juga menguatkan posisi desa sebagai subjek pembangunan.Tanggal ini dipilih sebagai pengingat pentingnya peran desa dalam pembangunan nasional, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian kebudayaan. Peringatan ini tidak hanya menjadi momen refleksi, tetapi juga menguatkan posisi desa sebagai subjek pembangunan.

Sejarah Hari Desa Nasional
Hari Desa Nasional pertama kali ditetapkan pada tahun 2024 melalui Keppres Nomor 23. Inisiatif ini lahir dari keinginan pemerintah untuk memberikan penghormatan kepada desa sebagai entitas yang memiliki kontribusi signifikan dalam kemajuan negara.

BACA JUGA:  Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung ke Luar Negeri

Desa, sebagai pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, memainkan peran vital dalam menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

Peringatan Hari Desa Nasional dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat dan pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan.

Sejak awal, tujuan utamanya adalah memperkuat kapasitas desa dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketahanan pangan, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.

Tema Hari Desa Nasional 2025
Hari Desa Nasional tahun ini mengusung tema “Ketahanan Pangan Nasional Dimulai dari Desa Swasembada Pangan.” Tema ini menekankan pentingnya desa dalam menciptakan ketahanan pangan melalui pengelolaan sumber daya lokal yang mandiri dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari perayaan tahun ini, pemerintah mencanangkan Gerakan Menanam Tanaman Pangan di Desa atau “Gema Tandan Desa.” Gerakan ini bertujuan untuk:

BACA JUGA:  Bank Indonesia (BI) Memberikan Sinyal Kuat untuk Memangkas Suku Bunga Acuan

Meningkatkan Ketahanan Pangan Desa: Menanam tanaman lokal bernilai gizi tinggi seperti cabai, jagung, singkong, dan palawija.

Memanfaatkan Potensi Lokal: Memaksimalkan pemanfaatan lahan desa untuk produksi pangan mandiri.

Meningkatkan Kesadaran Publik: Mendorong dokumentasi dan publikasi kegiatan desa melalui media sosial untuk memperlihatkan kontribusi nyata desa dalam ketahanan pangan.Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo, dalam sambutannya mengatakan, “Gema Tandan Desa dilaksanakan dengan menanam bibit tanaman di sekitar kantor desa dan mempublikasikannya. Gerakan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam pembangunan desa.”

Peringatan Hari Desa Nasional tahun 2025 diharapkan menjadi momen penting untuk mengingatkan semua pihak bahwa pembangunan desa adalah langkah awal menuju kemajuan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru