Samosir-Mediadelegasi: Petugas Satuan Reskrim Polres Samosir, Sumatera Utara akhirnya meringkus pria berinisial PaSi (44), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, setelah pihak kepolisian setempat memperoleh bukti berupa hasil tes DNA dari bayi yang dilahirkan oleh korban.
Keterangan tertulis yang diterima Mediadelegasi dari bagian Humas Polres Samosir, menyebutkan, PaSi ditangkap setelah dari hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa DNA-nya sama dengan DNA bayi yang dilahirkan oleh korban berinisial RS (15) pada 6 Juni 2023 lalu.
PaSi ditangkap saat baru pulang dari rumah mertuanya di Peabang Aek Baringing, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir pada Rabu (5/7) oleh aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samosir Ipda Janoslan H. Sinaga.
“Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka PaSi sedang berada di rumah mertuanya membantu menggiling kopi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Janoslan.
Disebutkannya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan petugas kepolisian berdasarkan Laporan Polisi LP/B-13/I/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 27 Januari 2023.
Dari lokasi kejadian penangkapan, pihak Polres Samosir mendapat informasi sementara bahwa korban yang masih berstatus pelajar dan tersangka PaSi masih ada hubungan keluarga.
Sedangkan, tindak pidana pencabulan terhadap RS dilakukan sebanyak dua kalo oleh tersangka PaSi di dua lokasi berbeda, masing-masing di rumah nenek korban dan di ladang kopi milik keluarga korban di Desa Boho, Kecamatan Sianjur Mula-mula. D|Red