Polres Samosir Tanggapi Video Pernyataan Wanita yang Mengaku Korban Penganiayaan

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; ist

Foto; ist

Samosir-Mediadelegasi: Pangururan 26 Februari 2025 – Polres Samosir memberikan pernyataan terkait video pengakuan yang dibuat oleh seorang wanita berinisial EMN. Dimana pada video yang diupload disosial media tersebut, dirinya mengaku sebagai korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M menjelaskan bahwa EMN diduga korban dalam laporan polisi yang sedang ditangani pihak Polres Samosir, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan suaminya (SAHS), pada 26 Desember 2024 lalu.

“Menurut laporan polisi yang dibuat, adanya tindak pidana penganiayaan pada Sabtu 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan. EMN saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dan langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan,” ujar Edward.

Edward Sidauruk menerangkan, Suami EMN mendapat informasi dari warga yang menemukan istrinya dalam posisi terduduk sambil memegang kepala. Dari RSUD dr. Hadrianus Sinaga, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani di Pematang Siantar. Setelah sadar, EMN mengaku kepada suaminya (SAHS) bahwa ia telah dianiaya.

BACA JUGA:  Situs Parhutaan Ompung Tuan Sorimangaradja Menuai Sorotan

“Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan, cek TKP dan Olah TKP , riksa saksi dan cek CCTV disekitar lokasi Korban di temukan, bahwa belum ditemukan adanya alat bukti maupun petunjuk yang mendukung keterangan Korban sebagai korban dugaan TP. Penganiayaan,” Ujar AKP Edward Sidauruk.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa kronologisnya berawal dari mereka minum tuak di warung tuak milik MS. Sekitar pukul 24.00 wib mereka berangkat ke Cafe Buni-buni. Namun sebelum masuk ke Cafe Buni-buni mereka bersepakat mengumpulkan uang untuk biaya pembayaran minuman yang kemudian diserahkan untuk dipegang oleh rekan mereka LPP.

“Sebelum cafe tersebut tutup, LPP yang tadinya memegang uang, pulang terlebih dahulu meninggalkan EMN dkk, tanpa melakukan pembayaran. Kemudian pada saat EMN dkk ingin pulang ternyata salah satu pegawai cafe memberikan tagihan. Dikarenakan uang mereka dibawa oleh LPP, maka salah satu dari mereka yakni HH membayar tagihan tersebut,”terang Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjut Edward, HH bersama teman-temannya pergi ke kost LPP untuk meminta uang yang tadinya telah dikumpulkan. Karena merasa terganggu salah satu penghuni kost mengusir mereka. Setelah itu, HH dan AHS pulang dan meninggalkan JS dan EMN di seputaran kost tersebut. Tak berselang lama JS pun meninggalkan EMN sendiri. Saksi LPP yang berkomunikasi terakhir dengan korban EMN di tempat kost dimaksud. Dan kondisi EMN sudah dalam kondisi mabuk, kemudian mengenderai sepeda motornya sendiri pulang setelah berselang 20 menit, para saksi-saksi lainnya meninggalkan lokasi kos kos dimaksud.

BACA JUGA:  Wujudkan Minggu Kasih, Polres Samosir Amankan Ibadah Minggu Gereja di Kabupaten Samosir

“Dan akhirnya korban ditemukan warga dilokasi jl dr. hadrianus sinaga depan SMA N 1 Pangururan dengan posisi sepeda motor tergeletak dan rusak tanpa menggunakan helm, ditemukan ada ceceran darah, serta barang EMN berserakan. Berdasarkan keterangan medis, EMN diketahui dalam pengaruh alkohol sesuai dengan laporan polisi laka lantas yang dilaporkkan ke Polres samosir tgl 23 Desember 2024,” kata Edward.

“Sat Reskrim Polres Samosir saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak
Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Berita Terbaru