Pola tindak yang sudah dilakukan yakni membubarkan kegiatan, membawa pengusaha dan pekerja ke Mapolres Samosir untuk didata dan diberikan surat pernyataan, Mengamankan kendaran roda dua knalpot blong ke Mapolres Samosir.
Selanjutnya di Simpang Empat Jl. Gereja Kelurahan Pasar Pangururan ditemui kerumunan anak muda, dilakukan pemeriksaan kendaraan roda dua milik kerumunan pemuda yang tidak memiliki plat dan menggunakan knalpot Blong, didapatinya masyarakat yang bernyanyi di Aula HKBP greja Bolon melewati pukul 23.00 WIB.
Pola Tindak yang sudah dilakukan : Membubarkan Kerumunan Pemuda dan maayarakat yang bernyanyi, mengamankan kendaraan roda dua knalpot blong milik pemuda ke mapolres samosir.
Kemudia Kedai Kopi Tanah Lapang Kel. Pasar Pangururan saat ditemui Kedai Kopi Yang buka sampai larut malam, Pengunjung tidak menggunakan masker dan Tidak dilengkapi dengan Kelengkapan Cuci Tangan. Pola tindak yang sudah dilakukan yakni: membubarkan kerumunan dan stop kegiatan kedai kopi.
Setelah itu berlanjut ke Kedai Tuak Jalan Ronggurnihuta Desa Pardomuan I yang ditemui Kedai Buka Sampai Larut Malam, Tidak mengindahkan Protokol Kesehatan yang sebelumnya Sudah pernah diberikan surat peringatan. Pola tindak yang sudah dilakukan yakni : Membubarkan kerumunan dan Memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha
Cafe Rindu Alam Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I didapati dalam keadaan tutup
Kedai Tuak di Jl. Pangururan Simanindo Desa sianting-anting Kec. Pangururan didapati Kedai Buka Sampai Larut Malam, Tidak mengindahkan Protokol Kesehatan. Dari hasil pemeriksaan didapati Dua Botol Minuman Keras KAMPUT.
Pola Tindak yang sudah dilaksanakan yakni : Membubarkan kerumunan, Memberikan surat teguran kepada pengunjung dan pengusaha, Mengamankan Dua Botol Miras jenis KAMPUT ke MaPolres samosir.
Dalam penertiban Sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, Barang Bukti yang diamankan ke Mako Polres Samosir yakni: RX King BK 4918 TAH, N MAX BK 2688 AHD, RX KING TANPA PLAT 3 UNIT, SHOGUN TANPA PLAT, RX KING BB 3899 CD, ZUPITER MX BK 4694 CQ, SCORPIO BK 5036 KW, REVO BK 4526 AAI, FU TANPA PLAT, SYM TANPA PLAT TANPA BODY dan VIXION BK 2654 SZ.
Kemudian Petugas Sat Pol PP memberikan Dua Lembar Surat Peringatan Kepada Pengusaha dan kepada 8 orang Pelanggar Protokol Kesehatan. D|Sam-59