Samosir-Mediadelegasi: Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi dan PPKM Mikro Polres Samosir bersama dengan TNI dan Sat Pol PP di Wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Sabtu (27/2/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memutus mata rantai Covid-19, sehingga melakukan penidakan terhadap tempat perkumpulan dimalam hari.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan operasi Yustisi ini juga melakukan penindakan terhadap pengguna pengendara Sepeda motor yang menggunakan knalpot blong atau Bising.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tempat yang ditindak dalam kegiatan ini yakni Lapo Bolo Boloni di Desa Sianting-anting, Simpang Empat Jalan Gereja Kelurahan Pasar Pangururan, Kedai Kopi Tanah Lapang Kelurahan Pasar Pangururan, Kedai Tuak Jalan Ronggurnihuta Desa Pardomuan I, Penertiban disekitar Cafe Rindu Alam Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I, Kedai Tuak di Jl. Pangururan Simanindo Desa Sianting-anting Kec. Pangururan.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Pangururan AKP B. Manurung yang merupakan Koordinator Wilayah Kecamatan Pangururan dan juga sebagai Pimpinan Apel.
Sebelum melakukan kegiatan terlebih dahulu gabungan personil melakukan Apel Persiapan yang dihadiri oleh: Wakapolres Samosir Kompol Rachmad Afandi, Kapolsek Pangururan AKP B. Manurung, Kasat Binmas, AKP Catur Haryadi, Kasi Propam Polres Samosir Aipda J Kataren.
Kemudian personel Polres Samosir dan Polsek Pangururan berjumlah 24 orang personel, Koramil 03 Pangururan berjumlah 5 orang, Anggota Sat Pol PP Pemkab Samosir berjumlah 5 orang.
Dalam apel tersebut Kapolsek Pangururan menyampaikan arahan karena Kegiatan operasi ini sudah beberapa kali kita laksanakan.Terkait pola tindak masih dengan cara yang sama, Personil berpakaian preman langsung siaga di pintu keluar dan kamar mandi untuk antisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya agar menanyakan izin Cafe/Bar, melakukan emeriksaan terhadap pengunjung, identitas pekerja
dan melakukan penindakan kendaraan roda dua terkait knalpot.
Tempat yang dikunjungi Dalam Giat Operasi Yustisi dan PPKM Mikro Wilkum Polsek Pangururan didapat hasil yakni
Lapo Bolo boloni ditemui masih buka melewati pukul 23.00 WIB, tidak mengikuti protokol kesehatan ( tidak dilengkapi dengan cuci tangan, Pengunjung Tidak Jaga Jarak, Pengusaha dan pengunjung tidak menggunakan masker, Didapati Pekerja yang tidak memiliki KTP.
Pola tindak yang sudah dilakukan yakni membubarkan kegiatan, membawa pengusaha dan pekerja ke Mapolres Samosir untuk didata dan diberikan surat pernyataan, Mengamankan kendaran roda dua knalpot blong ke Mapolres Samosir.
Selanjutnya di Simpang Empat Jl. Gereja Kelurahan Pasar Pangururan ditemui kerumunan anak muda, dilakukan pemeriksaan kendaraan roda dua milik kerumunan pemuda yang tidak memiliki plat dan menggunakan knalpot Blong, didapatinya masyarakat yang bernyanyi di Aula HKBP greja Bolon melewati pukul 23.00 WIB.
Pola Tindak yang sudah dilakukan : Membubarkan Kerumunan Pemuda dan maayarakat yang bernyanyi, mengamankan kendaraan roda dua knalpot blong milik pemuda ke mapolres samosir.
Kemudia Kedai Kopi Tanah Lapang Kel. Pasar Pangururan saat ditemui Kedai Kopi Yang buka sampai larut malam, Pengunjung tidak menggunakan masker dan Tidak dilengkapi dengan Kelengkapan Cuci Tangan. Pola tindak yang sudah dilakukan yakni: membubarkan kerumunan dan stop kegiatan kedai kopi.
Setelah itu berlanjut ke Kedai Tuak Jalan Ronggurnihuta Desa Pardomuan I yang ditemui Kedai Buka Sampai Larut Malam, Tidak mengindahkan Protokol Kesehatan yang sebelumnya Sudah pernah diberikan surat peringatan. Pola tindak yang sudah dilakukan yakni : Membubarkan kerumunan dan Memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha
Cafe Rindu Alam Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I didapati dalam keadaan tutup
Kedai Tuak di Jl. Pangururan Simanindo Desa sianting-anting Kec. Pangururan didapati Kedai Buka Sampai Larut Malam, Tidak mengindahkan Protokol Kesehatan. Dari hasil pemeriksaan didapati Dua Botol Minuman Keras KAMPUT.
Pola Tindak yang sudah dilaksanakan yakni : Membubarkan kerumunan, Memberikan surat teguran kepada pengunjung dan pengusaha, Mengamankan Dua Botol Miras jenis KAMPUT ke MaPolres samosir.
Dalam penertiban Sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, Barang Bukti yang diamankan ke Mako Polres Samosir yakni: RX King BK 4918 TAH, N MAX BK 2688 AHD, RX KING TANPA PLAT 3 UNIT, SHOGUN TANPA PLAT, RX KING BB 3899 CD, ZUPITER MX BK 4694 CQ, SCORPIO BK 5036 KW, REVO BK 4526 AAI, FU TANPA PLAT, SYM TANPA PLAT TANPA BODY dan VIXION BK 2654 SZ.
Kemudian Petugas Sat Pol PP memberikan Dua Lembar Surat Peringatan Kepada Pengusaha dan kepada 8 orang Pelanggar Protokol Kesehatan. D|Sam-59












