Medan-Mediadelegasi: Polres Sibolga menghentikan penyelidikan kasus penjarahan yang melanda sejumlah minimarket di Kota Sibolga pada akhir November lalu. Sebanyak 16 orang yang sebelumnya diamankan akhirnya dipulangkan pada Rabu malam, 3 Desember 2025.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ada laporan resmi dari pihak minimarket yang menjadi korban penjarahan.
“Sudah dipulangkan, enam belas orang itu tidak lagi kami proses,” kata Siti. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyidikan tak dapat dilanjutkan karena tidak ada satu pun gerai minimarket yang menjadi korban menyerahkan laporan resmi ke Polres Sibolga. Laporan dari pihak korban merupakan syarat utama untuk melanjutkan proses hukum.
“Proses hukum dihentikan karena tak ada laporan dari pihak minimarket,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa polisi tetap akan melakukan patroli dan pemantauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Belasan orang yang sempat diamankan itu berusia antara 17 hingga 27 tahun. Mereka di antaranya berinisial (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18), dan BNH (17).
Aksi penjarahan terjadi pada 29–30 November 2025 dan menyasar tujuh gerai minimarket di beberapa titik Kota Sibolga. Penjarahan ini terjadi di tengah situasi pascabencana yang membuat arus logistik dan kebutuhan pokok masyarakat sempat terganggu.
Sejumlah lokasi yang dirusak massa antara lain Indomaret di Jalan Sisingamangaraja dekat SPBU Kebun Jambu, Jalan Suprapto, dan Jalan Sibolga–Barus. Gerai Alfamidi serta Alfamart di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto, dan Jalan Merpati juga ikut diserbu.
Polisi memastikan tetap melakukan patroli dan pemantauan untuk mencegah aksi susulan, terutama di tengah situasi pascabencana yang membuat arus logistik dan kebutuhan pokok masyarakat sempat terganggu. Kehadiran polisi diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penghentian penyelidikan kasus penjarahan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian masyarakat menyayangkan keputusan tersebut, sementara sebagian lainnya menghormati keputusan polisi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












