Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pembunuhan Ngasil Tarigan

- Penulis

Senin, 25 Januari 2021 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, saat paparan kasus pembunuhan, Senin (25/1/2021) siang.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, saat paparan kasus pembunuhan, Senin (25/1/2021) siang.

Deli serdang – Mediadelegasi : Pembunuhan Ngasil Tarigan (67), yang ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wib, terungkap.

“ Motif pria warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) marah terhadap korban,” sebut Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin SH, dalam paparannya, Senin (25/1/2021) siang.

Dikatakannya, awalnya pelaku marah karena hanya korban menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge, yang akan dibangun proyek Pembangunan perumahan dan pembibitan. Selama ini di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, tidak ada yang berani menentang tersangka.

BACA JUGA:  MTQ Ke-56 Deli Serdang Meriah di Saentis

“Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban,” sebut AKBP Julianto P Sirait SIK.

Usai peristiwa pembunuhan itu, lanjut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe Aceh selama dua bulan, dan bertani diladang familinya. Lalu lari ke Desa Mardinding Kabupaten Karo dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan, dengan pekerjaan mencari upah diladang warga.

Pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring, yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.D|Ds-red

BACA JUGA:  Seorang IRT ditangkap di deliserdang, tipu warga Millyaran Rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru