Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pembunuhan Ngasil Tarigan

Senin, 25 Januari 2021 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, saat paparan kasus pembunuhan, Senin (25/1/2021) siang.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, saat paparan kasus pembunuhan, Senin (25/1/2021) siang.

Deli serdang – Mediadelegasi : Pembunuhan Ngasil Tarigan (67), yang ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wib, terungkap.

“ Motif pria warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) marah terhadap korban,” sebut Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin SH, dalam paparannya, Senin (25/1/2021) siang.

Dikatakannya, awalnya pelaku marah karena hanya korban menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge, yang akan dibangun proyek Pembangunan perumahan dan pembibitan. Selama ini di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, tidak ada yang berani menentang tersangka.

BACA JUGA:  Jelang Pilgub Sumut, Bobby-Surya Ingatkan Pentingnya Merawat Persatuan

“Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban,” sebut AKBP Julianto P Sirait SIK.

Usai peristiwa pembunuhan itu, lanjut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe Aceh selama dua bulan, dan bertani diladang familinya. Lalu lari ke Desa Mardinding Kabupaten Karo dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan, dengan pekerjaan mencari upah diladang warga.

Pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring, yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.D|Ds-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal
Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok
Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani
Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat
Rapat APBD Dinas Cikataru Deliserdang Alot: SILPA Rp45 Miliar & Penyertaan Modal Rp100 M Tanpa Perda Mengancam Opini BPK
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Tabrakan Beruntun Terjadi Di Sibolangit, Sejumlah Korban Diduga Terjepit, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:13 WIB

Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB