Medan.-MediaDelegadi: Satuan Narkoba Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Rico Sunarko,SH, SIK, MSi dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SH, SIK, MH, berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kg di kawasan Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu juga berhasil menangkap empat gembong narkoba internasional lintas Malaysia – Aceh – Medan.
Dari pengungkapan itu, korps baju cokelat itu juga menyita barang bukti satu unit mobil Inova. Empat bandar dan kurir itu masing – masing Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, (kurir), Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.
“Barang haram yang disita itu dikirim diperoleh dari Aceh Utara, ” ucap Kapolrestabe Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Kombes Riko mengaku, keberhasilan itu adanya laporkan dari Eko Susilo bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram sabu dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan. Kemudian anggota dipimpin oleh Iptu Irwanta Sembiring pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu didapat dalam box ban
Yang sudah dimodifikasi terdapat 40 kilogram sabu bungkus teh Cina. “Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diprotes lebih lanjut, ” paparnya.