Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai 30 Miliar

polrestabes medan musnahkan narkoba
Polrestabes Medan musnahkan narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polrestabes Medan musnahkan narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November-Desember 2021. Narkoba senilai puluhan miliar yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut yakni, 32,724, 4 kilogram sabu, daun ganja kering 18.777 kilogram dan 12.406 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022) mengatakan, kasus itu terungkap ada laporan penyeludupan narkoba di berbagai tempat di Kota Medan, Sehingga dilakukan penindakan dengan cepat.

“Untuk itu, hari ini Polrestabes Medan musnahkan narkoba yang senilai 30 miliar itu, dari hasil tangkapan yang dilakukan oleh tim,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ada juga tangkapan Polsek Medan Helvetia sebanyak 9 kilogram sabu-sabu dan 13 ribu pil ekstasi. Sehingga adanya tindakan nyata yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes jajarannya, untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan.

“Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan, ” tambah Kombes Riko.

Adapun Barang Bukti dari Sat Res Narkoba dan Polsek Medan Helvetia yang dimusnahkan dari 15 orang Tersangka (14 laki-laki dan 1 perempuan) yaitu: 32.724,4 (Tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat koma empat) gram sabu, 18.777,06 (Delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh koma nol enam) gram ganja, 12.406 (Dua belas ribu empat ratus enam) butir ekstasi.

Barang bukti tersebut selanjutnya kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan alat khusus oleh petugas, dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan.

Kata Kombes Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu. Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.

Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Karena itu, sambung Kombes Riko, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Medan.

“Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras, ” tandasnya.(D|Med-55)

Pos terkait